KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TMP C BLITAR
NPPBKC ONLINE
Layanan penerbitan NPPBKC yang Cepat, Sederhana, Efisien dan Efektif!
Daftar Baru|Sudah Daftar
Hubungi kami di: 08113461144 (Whatsapp)
Apa itu NPPBKC?
NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik,
tempat penyimpanan, importir, penyalur atau tempat penjualan eceran Barang Kena Cukai (Etil Alkohol, Minuman Mengandung
Etil Alkohol dan Hasil Tembakau).
Bagaimana cara mendaftar?
Cukup mengisi kolom yang ada dengan data yang benar. Pastikan nomor handphone dapat dihubungi. Kami akan memberikan
password via SMS atau telepon agar anda dapat melanjutkan prosedur selanjutnya.
Berapa biaya pembuatan NPPBKC?
Seluruh proses pelayanan hingga penerbitan NPPBKC tidak dipungut biaya.
Informasi lebih lanjut?
Anda dapat menghubungi kami di nomor: (0342) 801655 atau Contact Center NPPBKC
di nomor: 08113461144 via Whatsapp!
Dukung Media Sosial Kami:
Apa saja persyaratan dokumen?
Persyaratan dokumen antara lain: NIB, NPWP, SIUP/SIUP-MB, Izin Usaha/Tanda Daftar Industri, Izin Lokasi, SPPL, IMB, Denah Lokasi/Bangunan, Rekomendasi dari instansi Kesehatan, SKCK, Akta Pendirian Usaha (apabila berbadan hukum), surat kepemilikan/sewa tempat/lokasi dan surat pernyataaan.
Apa saja persyaratan lokasi?
Lokasi harus memenuhi syarat antara lain: memiliki bangunan/ruangan penyimpanan, berjarak >100 meter dari tempat ibadah, sekolah atau rumah sakit, berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, tidak berhubungan langsung dengan bangunan/tempat lain yang bukan bagian dari yang dimintakan izin, serta syarat lainnya.
Berapa lama proses penerbitan NPPBKC?
Pemeriksaan lokasi akan dilakukan dalam waktu 5 hari kerja setelah pemberitahuan persyaratan dokumen dinyatakan diterima. Dalam waktu 3 hari kerja setelah proses pemeriksaan lokasi, akan diterbitkan NPPBKC apabila persyaratan dinyatakan terpenuhi dan Surat Penolakan dalam hal tidak memenuhi syarat.
Bagaimana bila permohonan ditolak?
Permohonan yang ditolak dapat diajukan kembali setelah persyaratan yang kurang telah dipenuhi.